Majelis Hakim Putuskan Okor Ginting Vonis 1 Bulan 15 Hari
Sidang Putusan atas terdakwa Okor Ginting Cs dengan nomor register 405/Pid.B/2021/PN Stb atas dugaan tindak pidana Pemaksaan dengan kekerasan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Stabat pada Jum’at (17/09/2021).
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut As’ad Rahim Lubis SH MH dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Sri Ukur Ginting selama 1 bulan 15 hari, sementara Rasita Br Ginting 3 bulan, Pardianto Ginting 4 bulan dan Luhur Sentosa Ginting 3 bulan.
Majelis Hakim memberikan kepada para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dr Minola Sebayang SH MH untuk berpikir pikir selama tujuh hari dalam putusan yang sudah diberikan.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim,Penasehat Hukum terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs, Dr Minola Sebayang SH MH menerima hasil dari putusan vonis hakim terhadap kliennya. “Kita menghargai dan menerima hasil dari putusan Hakim,sejauh ini kita sudah melihat dan bisa menilai sendirilah,kita pikir pikir dulu”, ucap Minola.
Usai persidangan saat ditemui wartawan mengenai putusan Ketua Majelis Hakim tersebut, Okor Ginting mengatakan “Saya sangat bersyukur dan menerima dari putusan Hakim berikan, kita hargai keputusan tersebut”, ucapnya.
Okor Ginting juga berharap agar saksi Susilawati Br Sembiring segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberi keterangan palsu dibawah sumpah didalam persidangan menurut ketentuan pasal 242 KUHP.