![Wali Utama Bentara ( Benteng Adat Resam ) Melayu Indonesia Tengku Fauzie Mochrin](https://langkatpedia.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp_Image_2023-09-09_at_13.26.56-removebg-preview-1.png)
Langkatpedia.Com (Stabat ) : BENTARA MELAYU INDONESIA Mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat yang telah menjatuhkan korban dengan penggunaan gas air mata yang terdampak kepada instansi pendidikan , guru serta anak anak yang sedang melakukan proses belajar mengajar yang terjadi di pulau Rempang, Batam kepulauan Riau akibat Tindakan Refresif kepolisian Pada 7 September 2023 kepada masyarakat Rempang ini sangat mencederai semangat demokrasi dan hak hak sipil warga negara untuk bersuara dan berpendapat pada aksi demonstrasi protes atas Relokasi Perkampungan Masyarakat dengan akan dibangunnya Proyek Rempang Eco-City.
Hendaknya pemerintah daerah Batam maupun Kepri harus lebih bijak sebagai fasilitator maupun mediator dalam menyikapi suara masyarakat adat rampang Galang bukan ikut terlibat menjauhkan masyarakat dari peradaban budaya dan adat istiadatnya dengan Mengusur 16 kampung tua yang memiliki nilai historis yang panjang dan adat budaya budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat Melayu yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1834 , Bukan Bertindak demi kepentingan pemodal atau Investor.
Tengku Fauzie Mochrin menyampaikan di stabat , Sabtu ( 9/9/2023) , Selaku Wali Utama Benteng Adat Resam Melayu Indonesia, ( BENTARA MELAYU INDONESIA ) menganggap bahwa tindakan penggusuran tersebut sama dengan Mengusir paksa peradaban Melayu yang telah tumbuh berkembang didalam masyarakat adat diatas ditanah nenek monyangnya. Dengan Atas Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia BENTARA MELAYU INDONESIA mendukung penuh gerakan Aliansi Melayu Bersatu di Pulau Rempang guna mempertahankan tanah dan peradaban yang telah tumbuh dan berkembang didalam masyarakat adat Rempang . BENTARA MELAYU INDONESIA Meminta Kapolri Dapat menindak keras aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif yang tidak berprikemanusiaan kepada masyarakat Rempang Galang yang melakukan sikap protes maupun Demontrasi penolakan penggusuran. Dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memastikan atas Perlindungan Pengakuan Hak Masyarakat Adat di 16 Kampung tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang Kepulauan Riau,
(Tim)