BLT Dana Desa Cair April ini, Pertiga Bulan 1,8 Juta, Ikuti Syaratnya & Mekanismenya

LANGKATPEDIA COM( JAKARTA):
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, senilai Rp 22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 kartu keluarga miskin.
” Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan”, kata Menteri Kemendes PDTR, Abdul Halim Iskandar.
Menurutnya lagi bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening ke penerima BLT langsung, sehingga meminimalisir terjadinya tidak pidana korupsi. Oleh karenanya Kementeriannya akan menggandeng BNI dan Bank Mandiri dalam proses penyaluran BLT dan bantuan pembuatan rekening bagi penerima BLT yang tidak mempunyai akses perbankan.
” Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi no.6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020″, ungkapnya.
” Syarat sasaran penerima BLT dana desa adalah untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis”, sebutnya.
Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni :
Pertama, melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.
Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa.
Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.
Kemendes PDTT mengumumkan batas maksimal 5 hari bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk pengesahan data keluarga penerima BLT. Ini bertujuan sesegera mungkin menyelamatkan keluarga miskin di pedesaan yang terdampak wabah virus corona.