Bupati Langkat : ASN Bekerja Dari Rumah Hingga 20 November 2020

LANGKATPEDIA.COM(Stabat): Disampaikan Kadis Kominfo Langkat Syahmadi berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal bekerja dari rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan surat dimaksud, Bupati Langkat, Terbit Rencana PA mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat untuk bekerja dari rumah (Work From Home), yang dimulai 6 sampai 20 November 2020.
Sedangkan untuk yang di lingkungan kantor kecamatan, kelurahan dan desa, tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi Covid-19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” ujar Syahmadi, Kamis (5/11).
Himbauan ini, sambung Syahmadi, untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH).(Red)