Wisata

Implementasi PP Nomor 11/2021: Dana Bergulir Menjadi Bumdes Bersama

LANGKATPEDIA.COM(SERGAI):Kelahiran Undang Undang Cipta Kerja dan selanjutnya diterbitkann ya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memperteguh peran Bumdesa sebagai badan hukum yang disejajarkan dengan badan hukum lainnya.

Dalam upaya mensinergikan peran pengelolaan kegiatan dan aset yang di kelola oleh kegiatan Dana Bergulir, dimana Dana Bergulir menjadi bahagian Badan Usaha Milik Desa Bersama sebagai diatur telah diatur dalam PP Nomor 11/2021.

Terkait dengan itu dilakukan kunjungan sekaligus sosialisasi PP 11/2021 ke Kantor Bumdes Bersama Sei Rampah, Kamis, 4 Maret 2021.

Turut dalam kunjungan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Tengku Fahrizal Husni didampingi Tenaga Ahli Tehnologi Tepat Guna Dewi Safrida Lubis dan Pendamping Kecamatan Sei Rampah Linda Hertaty Saragih dan Pendamping Lokal Desa Firman Hanafi.

Hadir Ketua Bumdes Bersama Sei Rampah Lukmanul Hakim.

“Pelaksanaan kegiatan Dana Bergulir yang telah berjalan di Kecamatan Sei Rampah dalam upaya transformasi menjadi Bumdesa Bersama dalam pelaksanaannya kegiatannya merupakan proses yang harus dilalui dalam upaya implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,” sebut Fahrizal.

Disampaikan Lukmanul Hakim, pelaksanaan kegiatan Dana Bergulir yang dikelola terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dimana pengelola bekerjasama dengan lembaga asuransi ketenagakerjaan dalam menjamin pinjaman masyarakat dalam antisipasi resiko pinjaman ketika terjadi kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan tertundamya pinjaman dana bergulir yang sebelumnya menjadi tanggung renteng kelompok,” sebutnya.(Tf/LP)

Tags
Show More
Back to top button
Close
Close