Keterangan Saksi Perkara Okor Ginting Tak Bersesuaian, KMH: “Silahkan Dilaporkan”
LANGKATPEDIA.COM(STABAT):
Keterangan empat orang saksi dalam perkara kekerasan dalam terdakwa Okor Ginting cs terkesan tak relevan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Stabat secara online, Selasa (10/08/2021).
Fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, saat Majelis Hakim yang dipimpin Asa’ad Rahim Lubis SH MH mencecar pertanyaan pada perkara dengan register 405/Pid.B/2021/PN Stb di aula Kejari Langkat secara virtual.
Dalam persidangan itu, Susilawati br Sembiring, Sumaini, Hesti Damiati alias Hesti dan Maulita alias Ita yang diperiksa Majelis secara terpisah memberikan keterangan yang tak bersesuaian. “Mana yang benar, keterangan di BAP atau di Persidangan ini. Semua yang diucapkan disini akan dicatat”, tanya Asa’ad kepada para saksi.
Dalam dakwaan, semua saksi memberikan keterangan kepada para penyidik, bahwa mereka dimaki oleh salah seorang terdakwa yang bernama Rasita br Ginting. Namun saat dipersidangan, saksi mengatakan tidak ada dimaki oleh terdakwa Rasita.
Tak hanya itu, dalam acara persidangan, keempat orang saksi tersebut juga mengatakan bahwa Tosa Ginting yang menendang kotak minuman mineral. Sementara dalam BAP di Kepolisian, para saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Okor Ginting lah yang menendangnya.
“Mana yang benar, Okor Ginting atau Tosa Ginting yang menendang kotak itu. Jangan karena keterangan saksi yang mengada-ngada, menyebabkan orang lain dipenjara. Mohon pertimbangan yang mulia, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan para saksi ini,” tegas Dr Minola Sebayang SH MH yang merupakan PH terdakwa.
Minola menambahkan, ada kejanggalan keterangan para saksi dalam BAP mereka. Ia menambahkan bahwa ada beberapa poin keterangan saksi di BAP yang kalimatnya sama persis. “Ada apa ini, tanda baca seperti titik koma dalam BAP itupun sama persis. Kami mohon pertimbangan yang mulia,” tandas Minola.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan agar kuasa hukum terdakwa melaporkan saksi terkait dugaan keterangan palsu dibawah sumpah yang disampaikan. “Ada hak kuasa hukum untuk melaporkannya, jangan karena keterangan palsu yang diberikan, menyebabkan orang lain dipenjara,” ucap Asa’ad.
Persidangan berikutnya akan digelar pada Jum’at (12/08/2021) pagi di PN Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de charge. “Terkait keterangan palsu para saksi, akan kita pertimbangkan Jum’at nanti,” Tanda Ketua PN Stabat menutup. (Ah/LP)