Sejarah

Misteri Makam Ulama Kedah di Langkat (Bagian 1): Kampung Pulau Haji

LANGKATPEDIA.COM (LANGKAT) : Kerajaan Langkat berdiri sejak 1750 ketika Raja Kahar bin Raja Abdullah memindahkan pusat pemerintahan dari Kota Datar Hamparan Perak ke Kota Dalam Secanggang yang kemudian diteruskan oleh Raja Badiuzzaman, putra sulungnya dengan membuka kampung Kepala Sungai sebagai pusat pemerintahan kerajaan Langkat saat itu, sekaligus dengan membangun fasilitas seperti dermaga dan istana Mandalay.

Sebelumnya sudah dibuka pula kampung Inai Lama oleh Tan Husen bin Panglima Dewa Sakti (Raja Indra Sakti) yang berfungsi sebagai tempat galangan kapal kerajaan Langkat di masa itu.

Selain kampung Kepala Sungai dan Inai Lama, dibuka juga kampung Pulau Haji yang merupakan kampung para ulama yang berasal dari Kedah-Patani, Ulama terkenal dengan nama Syekh Syaifudin yang bergelar Datuk Lamukut –makamnya masih ada sampai saat ini di desa Suka Mulia Secanggang – merupakan ulama yang menyebarkan syiar agama Islam di masa kerajaan Langkat lama yang dimulai sejak 1750 hingga 1885.
Hubungan kerajaan Langkat dengan kesultanan Kedah telah terbangun dimasa pemerintahan Raja Badiuzzaman.

Rekam jejak hubungan tersebut bersumber dari cerita sejarah pernikahan Surya Marin dengan Sultan Kedah. Selain itu, adanya kampung Jaring Halus yang masyarakatnya merupakan keturunan Kedah merupakan bukti nyata yang dapat dilihat sampai saat ini.

Kampung Pulau Haji dan Kampung Inai Lama saat ini berada di desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang yang berhasil di mekarkan dengan desa Teluk sejak tahun 2008 yang lalu.

Pada masa itu, kampung Pulau Haji posisinya berdekatan dengan kampung Kepala Sungai yang merupakan bagian wilayah Kota Dalam sebagai pusat kerajaan Langkat lama. Kampung Pulau Haji ini merupakan pusat pengkajian dan pengembangan syiar agama Islam di era Kerajaan Langkat lama. Banyak ulama yang di datangkan dari Kedah dan Patani sebagai tanda persahabatan yang cukup erat antara dua kerajaan Melayu tersebut.(Gusm)

Tags
Show More
Back to top button
Close
Close