Okor Ginting Dituntut 3 Bulan, Minola Akan Melakukan Pembelaan
LANGKATPEDIA.COM(STABAT):Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting cs yang di gelar kembali oleh Pengadilan Negeri Stabat diruang sidang Candra, Jum’at (27/08/2021) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Rio Bataro Silalahi SH setelah membacakan isi dalam tuntutan menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara, Rosita br Ginting 4 bulan penjara dan Pardianto Ginting 5 bulan penjara dengan dipotong tahanan selama mereka dalam tahanan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kepada Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting dan Minola Sebayang SH MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut, Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Diluar persidangan, Minola Sebayang saat ditanya mengenai tuntutan Jaksa tersebut mengatakan materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik, ada beberapa hal yang tidak sesuai masalah Rosita Br Ginting selaku anak pak Okor, dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemaren bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa, malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan.
”Itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan, yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Minola Sebayang SH MH mengakhiri.
Sidang berikutnya akan di gelar pada hari Jum’at (03/09/2021) dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum. (Red/LP)