Sidang Okor Ginting Terus Berlanjut, PH Nyatakan Pelapor Ditetapkan Sebagai Tersangka Keterangan Palsu
LANGKATPEDIA.COM(STABAT):
Sidang Okor Ginting terus berlanjut, dalam persidangan tersebut, Dr Minola Sebayang SH MH selaku Penasehat Hukum Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting menyatakan bahwa pelapor perkara nomor 405/Pid. B/2021/PN Stabat pada sidang sebelumnya telah dijadikan tersangka karena dugaan memberikan keterangan palsu di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat.
“Kemarin pelapor dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan adanya memberikan keterangan palsu,” ujar Minola Sebayang SH MH selaku Penasehat Hukum Okor Ginting pada Rabu (18/08/2021).
Dalam persidangan ini, dari 4 saksi verbalisan yang diperintahkan Hakim Ketua As’aad Rahim Lubis kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dihadirkan pada persidangan minggu lalu.
Namun salah seorang saksi verbalisan tidak hadir dikarenakan sakit, demikian juga Kepala desa Besilam Bukit Lembasa, Suningrat yang semula dijadwalkan hadir, juga tak hadir dalam persidangan hari ini.
Dan karena saksi verbalisan tidak dapat mendengar dengan jelas dalam persidangan secara daring, Minola Sebayang kembali mengulangi pertanyaannya. “Saudara saksi verbal saya ulangi, saya ingin mengajukan pertanyaannya dengan pelan pelan dan mungkin dengan sedikit hati hati, karena kita ingin mengungkapkan dalam sidang ini bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Langkat,” ucap Minola dalam persidangan.
“Sebagai informasi dalam sidang minggu kemarin pelapor yang membuat kita ada dalam sidang pada hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan telah melakukan pelanggaran pasal 242,” jelas Minola menutup kepada wartawan. (Red/LP)