Tari Dulang Khazanah Melayu Langkat
Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Tanjung Pura (Langketpedia.com ) Tari Dulang satu Dari Tarian yang Merupakan Warisan Budaya Tak Benda yang telah Tercatat dalam Kementerian Kebudayaan dan telah terigstrasi dengan nomor 2016006819 pada Tahun 2018, tari dulang telah ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) yang berasal dari Melayu Langkat, dengan kategori Seni Tradisi.Tari Dulang merupakan tarian tradisional masyarakat Melayu Langkat, tarian ini sudah ada sejak dahulu .
Disampaikan Tengku Yans selalu Kepala Luhak Langkat Hilir (28/1), Pada masa Kesultanan tarian ini ditarikan untuk menunjukkan rasa syukur terhadap Allah SWT atas segala karuniaNya. Seperti pada masa selesai panen. Biasanya masyarakat menarikan tari dulang sebagai rasa syukurnya atas hasil panen yang diterimanya. Selain itu tarian ini juga ditarikan sebagai permohonan tolak bala..Tarian ini tidak sembarangan ditarikan dan biasanya ditarikan didalam ruangan. Pada saat sekarang ini, tarian dulang ini sudah biasa ditarikan dalam berbagai kegiatan budaya, seperti dalam pesta perkawinan yang lazim dilakukan pada malam berinai, sehingga tari dulang ini juga kenal dengan sebutan tari inai.
Tari Dulang dilaksanakan tidak harus didalam ruangan, bisa ditarikan diruangan terbuka. Syarat untuk dapat menari tarian dulang adalah penari memiliki dasar ilmu pencak silat. Karena ragam gerak dalam tarian dulang adalah pencak silat. Silat yang digunakan adalah silat Melayu asli. Jurus-jurus silat yang ditarikan dengan lemah gemulai tanpa menghilangkan gerakan silatnya. dengan iringan music Melayu gendang ,accordion, biola. “Tarian Dulang memiliki makna Filosofi, dimana mengibaratkan , Dulang sebagai dunia dan pring diibaratkan sebagai kehidupan sedangkan Lilin diibaratkan sebagai penerang kehidupan” Ujar Tengku mengakhiri.
Tim