Berita

Transparansi Dan Akuntabilitas Kepada Publik, Kajari Langkat Musnahkan Barang Bukti

LANGKATPEDIA.COM (Stabat) : Kajari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 21/10/2020.

” Dilakukan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kita kepada publik,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr.Iwan Ginting, SH, MH.

Ditambahkannya bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara narkotika sebanyak 256 perkara terdiri dari ganja 32 Kg dan sabu-sabu 500 gram.

Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 27 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara.

” Ditahun 2020 ini pihaknya sudah melakukan pemusnahan sebanyak dua kali, yang pertama di bulan April 2020 dan hari ini Oktober 2020,” jelas Kajari.

Pemusnahan barang bukti laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi No 55 Stabat.

Disaksikan Ketua Pengadilan Stabat As’ad Rahim Lubis, SH, MH, Kasat Narkoba Pokres Langkat AKP Firman Imanuel PA, SH, MH, PLh Kasi Pemberantasan BNNK Iskandar Muda Siregar, Kasi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti.

Mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Langkat saat itu, Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mohamad Junio Ramandre, SH, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, SH, MH, Kasi Barang Bukti Victor M. Situmorang, SH.MH, Kariksa Bona fernandez M.T Simbolon, SH.M dan Kasi- Kasi lainnya.(Shk)

Tags
Show More
Back to top button
Close
Close